PROGRAM PENDAMPINGAN PENYUSUNAN REVISI APB DESA UNTUK DUKUNGAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan program Presiden Prabowo merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industri agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Desa Merah Putih, lahir berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam pembukaan Inpres tersebut dinyatakan bahwa ”Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan maka berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi desa/kelurahan.
Selanjutnya Menteri Desa PDT juga menerbitkan SE nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan KDMP. Demikian juga Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan SE Nomor 500.3/2438/SJ Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di Provinsi Banten, per tanggal 16 Juni 2025, sebanyak 1552 desa/kelurahan telah melakukan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pendirian KDMP dan telah terbit 1164 SK Badan Hukum pembentukan KDMP.
Di Kabupaten Pandeglang, sebanyak 339 desa telah melaksanakan Musdesus, dari jumlah tersebut 205 akta notaris dan SK Kemenkumham telah terbit untuk pendirian KDMP. Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-9/MK/PK/2025, untuk pencairan dana desa (DD) tahap 2 tahun 2025, Kepala Desa harus membuat Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada bupati/walikota c.q. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam APB Desa Tahun 2025 belum teralokasi dana untuk dukungan modal KDMP, oleh karena itu desa perlu menyesuaikan APBDesa untuk menampung dukungan modal awal KDMP. Demikian juga dengan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, untuk mengajukan pencairan DD tahap 2 diperlukan pemenuhan syarat pencairan dana sesuai surat Menteri Keuangan (cq. Dirjen Perimbangan Keuangan) Nomor S-9/MK/PK/2025. Oleh karena itu dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh tim dosen PKN STAN untuk mendampingi perangkat desa menyusun dokumen Revisi/Perubahan APB Desa berbasis SDGs Desa untuk
Dukungan pendanaan KDMP. Pendampingan dilaksanakan secara luring dan daring. Pendampingan secara daring dilaksanakan tanggal 6 Juni 2025 dan pendampingan secara luring dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025. Pada saat pendampingan, perangkat desa dan tim PKM PKN STAN melakukan penyisirian terahadap kegiatan-kegiatan yang pendanaannya dapat direalokasikan untuk pendanaan KDMP sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Setelah dilakukan realokasi anggaran dari APB Desa dilanjutnya dengan penyiapan surat pernyataan Kepala Desa Bandung untuk disampaikan kepada Pemda sebagai syarat pencairan dana desa tahap II tahun 2025.
- Log in to post comments