Tim Pengabdian Kepada Masyarakat PKN STAN Melakukan Pendampingan Perpajakan, Penyusunan Laporan Keuangan, Dan Peningkatan Pengetahuan Ekspor Bagi Wajib Pajak UMKM
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi maupun sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas. SPT harus disampaikan dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan mata uang Rupiah. Selain itu, SPT wajib ditandatangani dan dikirimkan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, atau ke lokasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Meskipun kewajiban pelaporan SPT bersifat rutin tahunan, pada kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami prosedur pengisiannya dengan baik. Hal ini menjadi semakin kompleks karena saat ini pelaporan SPT Tahunan PPh diarahkan untuk dilakukan secara daring melalui sistem e-Filing. Dalam praktiknya, tidak sedikit Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan platform tersebut. Meskipun tersedia layanan bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, tidak semua Wajib Pajak merasa nyaman atau percaya diri untuk berkonsultasi langsung dengan petugas pajak, baik karena keterbatasan waktu, pengetahuan, maupun rasa sungkan.
Merespon situasi demikian, Tim pengabdian kepada masyarakat PKN STAN yang terdiri dari Irwan Aribowo, Masruri Muchtar dan Siswanto serta dibantu oleh tim dari mahasiswa terdiri dari Akhmad Izul Akmal, Charisma Kautsarani, Hana Maria Natalia S., Maya Dita Apriliani dan Rofi Asmoro Santo melakukan pendampingan terhadap WP OP dalam mengisi dan memasukkan SPT-nya. Kegiatan meliputi pendampingan wajib pajak dari mengisi SPT sampai menyampaikan SPT menggunakan e-Filing. Selain itu, dilakukan pula edukasi dan pendampingan perpajakan pada instansi pemerintah dalam hal ini Polsek Ciputat Timur. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat khususnya WP OP agar dapat menyampaikan SPT dan sekaligus memberikan pengetahuan terhadap WP OP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dalam rentang beberapa waktu, diawali pada tanggal 24 Februari 2025 bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pondok Aren, Jalan Bintaro Utama Sektor V Tangerang Selatan. Selain melakukan pendampingan pengisian SPT dan edukasi perpajakan, tim pengmas juga turut memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan hingga edukasi kegiatan ekspor pada UMKM terpilih. Pendampingan kepada WP OP terkait kewajiban perpajakan pasca penyampaian SPT dan pendampingan penyusunan laporan keuangan hingga edukasi kegiatan ekspor dilakukan hingga akhir Juni 2025.
Tanggapan dari para WP yang didampingi dalam program pengabdian masyarakat ini memberikan respon yang baik karena program kegiatan dirasakan sangat membantu mereka dalam memahami ketentuan perpajakan khususnya terkait dengan pemahaman atas kewajiban pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Selain itu, WP juga memberikan apresiasi yang tinggi atas program pendampingan penyusunan laporan keuangan hingga peningkatan pengetahuan terkait ekspor.