Lompat ke isi utama

Tim 7 Pengmas Relawan Pajak PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pondok Aren

PKN STAN bersama KPP Pratama Pondok Aren kembali melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program Relawan Pajak pada awal tahun 2026. Kegiatan ini fokus pada edukasi dan pendampingan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaporkan SPT Tahunan menggunakan aplikasi Coretax, sistem baru yang mulai diwajibkan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Walaupun program Relawan Pajak ini sudah dilakukan dari beberapa tahun ke belakang, namun, pada pengabdian kepada masyarakat kali ini pun masih banyak WP OP yang datang langsung ke KPP, kemungkinan dikarenakan pelaporan SPT tahun 2025 yang sudah harus menggunakan aplikasi Coretax, dianggap sesuatu hal yang baru bagi Sebagian WP OP. Dari identifikasi terhadap WP OP yang Tim 7 dampingi, beberapa WP OP menyampaikan alasan datang ke KPP Pondok Aren karena merasa belum percaya diri melapor sendiri, atau dikarenakan menemukan kendala saat mencoba lapor melalui aplikasi Coretax. Beberapa WP OP merupakan pensiunan yang awam teknologi maupun masyarakat yang belum familiar dengan cara pelaporan di aplikasi baru. Relawan pajak hadir untuk membantu, sehingga proses pelaporan menjadi lebih mudah dan lancar.

Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026, karena bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Idul Fitri, sekaligus memberi ruang adaptasi bagi masyarakat di masa transisi ke sistem Coretax.

Melalui kegiatan ini, relawan pajak PKN STAN tidak hanya mendukung kelancaran pelaporan SPT, tetapi juga berkontribusi meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.