Tridarma Pendidikan di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten
Tanggal 2 dan 4 April 2024, tim dosen Politeknik Keuangan Negara STAN melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten sebagai bentuk tridarma pendidikan. Acara yang diisi dengan kegiatan pelatihan dan pendampingan kewajiban perpajakan Badan Usaha Milik Desa Bersama berlangsung di aula BUMDESMA UPK LKD Ciomas dan diikuti oleh 9 peserta yang berasal dari BUMDESMA Pabuaran, Cinangka, Padarincang, Gunung Sari, serta Ciomas.
Acara ini dihadiri oleh di antaranya Direktur BUMDESMA UPK LKD Ciomas, Yayat Ruhiyat, yang juga merupakan Sekretaris Asosiasi BUMDESMA LKD Kabupaten Serang dan Direktur BUMDESMA UPK LKD Padarincang, Amas Kusaeri, yang merupakan Ketua Asosiasi. Dalam sambutan pembukaannya, Amas mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang diberikan oleh tim dosen PKN STAN kepada rekan-rekan pengelola BUMDESMA klaster 4 Kabupaten Serang yang semuanya dapat hadir pada pelatihan ini. Amas berharap agar rekan-rekan BUMDESMA pada klaster 1, 2, 3, dan 5 juga dapat memperoleh kegiatan pendampingan yang sama, sehingga juga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Selama dua hari pelatihan, narasumber dari dosen PKN STAN, Antonius Ragil, memaparkan beberapa kewajiban perpajakan pada BUMDESMA yang patut dipahami antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (jika ada sewa gedung/kantor), PPh Pasal 21 (jika memiliki pegawai), PPh Pasal 23 (jika ada transaksi pembelian jasa). Selain diberikan pemahaman atas kewajiban perpajakan terkait transaksi-traksaksi yang dilakukan BUMDESMA sepanjang tahun, narasumber juga mengajarkan cara membuat Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang perlu dilaporkan oleh BUMDESMA pada tiap akhir tahun pajak.
Meskipun dalam suasana puasa Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, para peserta tetap bersemangat dan antusias mengikuti pelatihan. Hal ini terlihat dari aktifnya peserta bertanya dan berdiskusi bersama tim PKN STAN seperti dilakukan oleh Direktur BUMDESMA Pabuaran serta peserta lainnya. Banyak aspek perpajakan BUMDESMA menjadi perhatian peserta, di antaranya kasus perpajakan PPN dan perpajakan menggunakan PP 23 tahun 2018 sebagaimana diperbarui dengan PP 55 tahun 2022. Pengelola BUMDESMA Ciomas yang juga menjadi peserta dalam pelatihan ini merupakan salah satu peserta yang sangat aktif berpartisipasi. Direktur BUMDESMA Ciomas mengungkapkan bahwa saat ini BUMDESMA yang dipimpinnya sedang melaksanakan proses audit keuangan. Adanya pelatihan dan pendampingan kewajiban perpajakan dirasakan sangat membantu BUMDESMA untuk menuju ke pengelolaan badan usaha yang semakin maju dan profesional.