Lompat ke isi utama

Tugas

PKN STAN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang keuangan negara. 

 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas PKN STAN menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program pendidikan;
  2. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang keuangan negara;
  3. pelaksanaan penelitian;
  4. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  5. pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  6. pelaksanaan sistem pemeriksaan intern;
  7. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
  8. pengelolaan laboratorium, perpustakaan, sistem informasi, dan penerbitan, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
  9. pelaksanaan administrasi akademik dan kemahasiswaan;
  10. pelaksanaan administrasi keuangan dan um um; dan
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.