Lompat ke isi utama

Implementasi Coretax dalam Pelaporan SPT Tahunan: Pendampingan Wajib Pajak oleh PKN STAN dan KPP Pratama Pondok Aren

Dalam rangka mendukung program strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) kembali menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, Tangerang Selatan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Optimalisasi Kepatuhan Pajak: Pendampingan Penyampaian SPT Tahunan Berbasis Sistem Coretax.” 

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada periode Februari hingga Maret 2026 dengan melibatkan dosen serta mahasiswa PKN STAN sebagai relawan pajak. Para relawan memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak orang pribadi dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan SPT pada tahun ini telah sepenuhnya menggunakan sistem baru, yaitu Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan integrasi data, kemudahan akses, serta efisiensi administrasi perpajakan. Namun demikian, bagi wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT pada tahun-tahun sebelumnya, pelaporan masih dapat dilakukan melalui sistem lama, yaitu DJP Online. Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan tahun berjalan, seluruh wajib pajak diarahkan untuk menggunakan sistem Coretax. 

Dalam pelaksanaannya, relawan pajak tidak hanya memberikan bantuan teknis dalam pengisian dan pelaporan SPT secara daring, tetapi juga memberikan edukasi terkait fitur-fitur baru dalam sistem Coretax. Meskipun sistem ini menawarkan berbagai kemudahan, beberapa wajib pajak masih memerlukan pendampingan intensif untuk memahami alur pelaporan yang berbeda dari sistem sebelumnya. 

Selama kegiatan berlangsung, ditemukan sejumlah permasalahan yang cukup sering dihadapi oleh wajib pajak. Salah satu permasalahan utama adalah munculnya status kurang bayar pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja. Hal ini disebabkan oleh perbedaan perhitungan pajak yang tidak sepenuhnya terakomodasi secara otomatis dalam masing-masing sumber penghasilan, sehingga pada saat pelaporan tahunan terjadi kekurangan pembayaran pajak. 

Bagi WP yang mengalami kurang bayar, dalam sistem Coretax telah tersedia alternatif pembayaran lain selain menggunakan id billing sistem yaitu melalui pemanfaatan deposit pajak. Bagi wajib pajak yang sebelumnya memiliki saldo deposit pajak, saldo tersebut dapat digunakan secara langsung untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak tanpa perlu melakukan pembayaran baru. Dari sisi perilaku wajib pajak, sebagian masyarakat masih memilih untuk datang langsung ke kantor pajak dan mendapatkan pendampingan secara tatap muka. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran relawan pajak tetap menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan diri bagi wajib pajak, terutama bagi mereka yang belum sepenuhnya terbiasa dengan sistem digital yang baru. 

Bagi mahasiswa yang terlibat sebagai relawan, kegiatan ini memberikan pengalaman praktis yang sangat berharga, khususnya dalam memahami implementasi sistem perpajakan terbaru serta menghadapi berbagai permasalahan nyata di lapangan. Mereka juga memperoleh keterampilan komunikasi dan problem solving yang sangat dibutuhkan dalam dunia profesional. 

Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada tahun 2026 ini menunjukkan bahwa penerapan sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam proses pelaporan perpajakan. Meskipun masih terdapat beberapa kendala dan tantangan adaptasi, kolaborasi antara PKN STAN dan KPP Pratama Pondok Aren diharapkan mampu mempercepat proses pemahaman masyarakat terhadap sistem baru serta meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara berkelanjutan.