Lompat ke isi utama

Menghitung Harga Pokok Produksi dengan Benar, Cara Jitu Menentukan Harga Jual Produk

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Tirta Mandiri Ponggok di Klaten merupakan salah satu BUM Desa maju beromzet tinggi di Indonesia. Pada tahun 2019, BUM Desa Tirta Mandiri didampingi oleh tim Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) sehingga dapat menyusun dan menghasilkan laporan keuangan BUM Desa pertama yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Pada tahun 2023, BUM Desa Tirta Mandiri berencana menjalankan beberapa lini usaha baru, salah satunya adalah menghasilkan dan menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK). Tujuan utama BUM Desa dibentuk adalah menghasilkan keuntungan demi kesejahteraan masyarakat desa. suatu produk yang dijual akan menghasilkan keuntungan jika harga jual lebih tinggi daripada harga produksinya. Oleh karena itu penting bagi suatu usaha untuk menghitung harga pokok produksi atau harga pokok penjualannya dalam rangka menentukan harga jual suatu produk. Pada tahun 2023 ini, BUM Desa Tirta Mandiri kembali menjalin kerjasama dengan PKN STAN sebagai perguruan tinggi yang memiliki amanah menjalankan tridarma, salah satunya adalah darma pengabdian kepada masyarakat. 

Rangkaian kegiatan pendampingan penghitungan harga pokok produksi produk AMDK ini dimulai dengan diskusi secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan visitasi untuk menggali permasalahan dilaksanakan pada Bulan Februari 2023. Diskusi melalui visitasi langsung ini menginventarisasi komponen biaya-biaya produksi yang muncul dalam rangka pengolahan air minum. Pengelola BUM Desa diberikan literasi bahwa secara umum harga pokok produksi dapat ditentukan dengan memperhitungkan biaya material langsung, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik.  Dengan memperhitungkan ketiga jenis biaya tersebut, suatu entitas dapat menentukan harga pokok produksi untuk selanjutnya dapat menentukan harga pokok per unit produk. Harga pokok per unit produk ini menjadi salah satu acuan ketika akan menentukan harga jual produk tersebut agar tidak merugi. Entitas profit seperti BUM Desa harus dengan hati-hati menentukan harga jual agar tidak mengalami kerugian dan dapat menetapkan harga yang wajar sehingga dapat bersaing dengan entitas bisnis lainnya.