Pelatihan Dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Penyusunan SOP Perpajakan Pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera
Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum yang secara sukarela bergabung untuk mencapai tujuan bersama. Dalam koperasi, anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, dengan keputusan yang diambil secara demokratis berdasarkan prinsip satu anggota satu suara. Tujuan utama pembentukan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan ekonomi bersama.
Ruang lingkup koperasi sangat bervariasi, mulai dari koperasi konsumen, produsen, kredit, pertanian, hingga koperasi jasa. Koperasi konsumen biasanya didirikan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi anggotanya dengan cara membeli barang secara massal sehingga dapat mendapatkan harga lebih murah. Sementara itu, koperasi pertanian membantu para petani memperoleh akses ke pasar, sumber daya, dan teknologi yang diperlukan untuk meningkatkan produksi dan pendapatan mereka.
Manfaat koperasi tidak hanya terbatas pada anggotanya, tetapi juga bagi masyarakat secara luas. Dengan mempromosikan kerja sama dan keadilan, koperasi dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan inklusi keuangan. Selain itu, koperasi juga mampu menciptakan lapangan kerja lokal dan memperkuat ekonomi lokal.
Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera atau sering disingkat dengan nama KSU “Pijar” dan selanjutnya disebut koperasi merupakan koperasi konsumen serba usaha yang didirikan untuk menyejahterakan anggotanya dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya. Koperasi ini berdasarkan asas kekeluargaan dengan harapan menumbuhkan rasa gotong royong dengan semangat kebaikan kepada sesama. Koperasi didirikan dengan akta notaris Ika Dwi Susanti, SH, MKn No. 7 pada tanggal 25 Mei 2023 dan disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Juni 2023 dengan No AHU- 0002197.AH.01.29.
Koperasi ini berlokasi di Jalan Taruna Raya I No. 4a, RT 008 RW 003, Serdang, Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Untuk menjalankan kegiatan operasionalnya sehari-hari, koperasi ini mengangkat pengawas sebanyak 3 orang, pengurus sebanyak 4 orang, direktur sebanyak 1 orang, dan manajer sebanyak 2 orang yang terdiri dari manajer unit usaha dan manajer simpan pinjam dengan rincian tugasnya masing-masing.
Dari sisi perpajakan, koperasi telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0392 6548 7702 7000. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), diatur bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam rangka pengabdian masyarakat, Politeknik Keuangan Negara STAN berkerjasama dengan koperasi bermaksud mengadakan pelatihan dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan penyusunan SOP perpajakan.
Pada kegiatan dimaksud, akan diberikan pelatihan dan pendampingan sebagai berikut:
- pelatihan pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
- praktik pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
- pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan; dan
- penyusunan SOP perpajakan.
Metode pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini dirancang akan dilaksanakan secara luring dan daring terdiri dari empat tahap sebagai berikut:
- Identifikasi kebutuhan Pelatihan dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera.
- Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan penyusunan SOP perpajakan pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera secara daring.
- Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan penyusunan SOP perpajakan pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera secara luring.
- Penyusunan Laporan Pelatihan dan Pendampingan Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Koperasi Serba Usaha Pundi Insan Sejahtera.
Hasil yang telah dicapai dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah melalui kegiatan sosialisasi para pegawai koperasi meningkat pengetahuannya dalam hal penyusunan SOP tata cara perpajakan.dan melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan para pegawai koperasi meningkat keterampilannya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.