Lompat ke isi utama

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BUMDESMA

Pelaporan dan pembayaran pajak adalah kewajiban setiap wajib pajak, tidak terkecuali Bumdesma UPK Kragilan. Bumdesma UPK Kragilan adalah pengelola dana eks-PNPM Mandiri yang memberikan fasilitas pendanaan bagi masyarakat sekitar kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Bumdesma UPK Kragilan didampingan tim pengabdian masyarakat PKN STAN.

Bagi PKN STAN, pendampingan masyarakat merupakan salah satu dari Tridharma Perguruan Tingggi. Rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yang dilaksanakan selama bulan Maret sampai dengan Mei 2025. Kegiatan ini ditujukan untuk peningkatan kapasitas pengelola Bumdesma terkait perpajakan, dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan. Kegiatan dilaksanakan melalui media daring dan luring.

Bersama tim pengabdian, pengelola Bumdesma mempelajari peraturan perpajakan yang berlaku, memahami kewajiban perpajakan mereka, serta mempraktikan secara langsung perhitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan. Selain itu pendampingan juga dilakukan dalam pelaporan kewajiban langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Serang Timur.

Dari kegiatan yang dilaksanakan, Bumdesma dapat melaporkan dan membayar kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kegiatan ini secara langsung telah berkontribusi dalam penerimaan negara khususnya pembayaran pajak oleh Bumdesma. Secara umum kegiatan ini mendapat sambutan baik dari Bumdesma. Kegiatan ini diharapkan mengurangi risiko persepsi masyarakat bahwa pajak itu rumit dan sulit. Kegiatan dalam skala besar perlu ditingkatkan untuk mendukung penerimaan negara serta membantu wajib pajak.