PENDAMPINGAN PENGISIAN SPT TAHUNAN DALAM KEGIATAN RELAWAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONDOK AREN TANGERANG SELATAN TAHUN 2025
Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Dosen PKN STAN melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian SPT Tahun 2025 yang tergabung dalam Kegiatan Relawan Pajak dosen dan mahasiswa. Kegiatan berlokasi pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) Pondok Aren Tangerang Selatan. Pelaksanaan PkM yang melibatkan mahasiswa merupakan bentuk upaya pengayaan bahan ajar dan penelitian yang diperoleh dari kasus-kasus selama pelaksanaan kegiatan PkM.
Salah satu tim relawan dosen yang melaksanakan PkM beranggotakan Rd. Tatan Jaka Tresnajaya, Joko Sumantri, dan Muhammad Syahrul Fuady. Sedangkan mahasiswa yang terlibat dalam tim tersebut adalah Farra Difa: Prodi DIV Akuntansi Sektor Publik Reguler, Ninda Afriliana: Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara Reguler, Arief Affandi: Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara Reguler, Sherlyana Fitria: Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara Reguler, dan Irene Rebeka Gresela Manurung: Prodi DIV Manajemen Keuangan Negara Reguler. Kegiatan yang melibatkan mahasiswa untuk menjadi relawan pajak juga dalam rangka membantu mendukung penerimaan pajak dan administrasinya sekaligus menjadikan sarana untuk membangun networking, leadership, dan experience based learning.
Sistem perpajakan di Indonesia telah menerapkan teknologi digital dengan mengembangkan berbagai sistem pelayanan berbasis elektronik untuk memudahkan proses administrasi perpajakan, seperti e-Filing untuk pelaporan SPT secara online, e-Billing untuk pembayaran pajak, dan e-Registration untuk pendaftaran NPWP. Modernisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan, serta meminimalisir interaksi langsung antara petugas pajak dengan Wajib Pajak. Relawan pajak diharapkan dapat menjadi jembatan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait implementasi sistem perpajakan di Indonesia.
Dalam kegiatan PkM pendampingan penyampaian (pengisian) SPT tahunan terdapat beberapa permasalahan yang ditemui diantaranya yaitu:
- Wajib Pajak baru pertama kali melakukan pengisian SPT dan belum tahu bagaimana cara melakukan pengisian SPT maupun pengirimannya menggunakan aplikasi e-Filing;
- Wajib pajak terputus dalam melakukan pelaporan SPT (pernah melapor di tahun yang lalu kemudian tidak melapor kembali);
- Wajib Pajak melaporkan SPT melalui situs yang tidak resmi;
- Wajib pajak belum/tidak memperbaharui harta kekayaannya;
- Lupa EFIN baik email maupun nomor yang digunakan dalam EFIN;
- Email ataupun nomor sudah tidak digunakan atau sudah tidak punya akses ke email maupun nomor yang didaftarkan.
Kegiatan pendampinan SPT perlu dilaksanakan tiap tahun megingat adanya dinamika Wajib Pajak yang datang ke KPP untuk melaporkan SPT (ada yang baru dan ada yang belum faham/lupa pengisian SPT). Dengan dilaksanakannya PkM ini, Wajib Pajak lama yang sudah terdaftar diharapkan dapat melakukan proses pengisian dan penyampaian laporan SPT tahunan secara lebih tertib dan mandiri, sedangkan bagi Wajib Pajak Baru dapat memahami dengan lebih baik bagaimana cara melaporkan SPT. Sehingga Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Pondok Aren yang menyampaikan SPT dapat meningkatkan kepatuhannya sekaligus ketepatan dalam pembuatan laporannya.
- Log in to post comments