Pendampingan Edukasi Laporan Keuangan Terkait Pelaporan SPT Tahunan Melalui CoreTax di KPP Pondok Aren Tim 5
Transformasi digital di bidang perpajakan menjadi agenda strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka meningkatkan efektivitas administrasi, transparansi, dan kepatuhan Wajib Pajak (WP). Salah satu tonggak utama dalam proses ini adalah penerapan Core Tax Administration System (Coretax), yaitu sistem administrasi perpajakan terpadu yang berbasis data digital dan terintegrasi secara menyeluruh. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi lama seperti e-SPT, e-Faktur, dan e-Bupot yang selama ini berdiri sendiri.
Coretax tidak hanya akan menyatukan layanan perpajakan, tetapi juga mengubah paradigma pengawasan pajak, di mana seluruh data transaksi keuangan WP akan terhubung secara real-time dengan sistem DJP. Dengan demikian, kualitas pembukuan dan laporan keuangan WP Badan akan menjadi faktor krusial dalam keberhasilan pelaporan pajak, khususnya menjelang pelaporan SPT Tahunan Badan tahun mendatang.
Namun, kesiapan WP Badan menghadapi era digital perpajakan ini masih menjadi tantangan besar. Masih banyak entitas usaha yang belum memahami pentingnya pembukuan yang akurat dan pelaporan keuangan yang sesuai standar akuntansi dan perpajakan. Di sinilah edukasi pembukuan dan pelaporan keuangan menjadi sangat mendesak untuk memastikan WP mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan sistem Coretax yang berbasis data dan akurasi tinggi.
Sistem Coretax merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menekankan pada modernisasi administrasi pajak. Dengan sistem baru ini, semua data keuangan WP akan tersimpan dalam satu basis data terpadu.
Agar WP Badan siap menghadapi pelaporan pajak melalui Coretax, strategi edukasi harus dilakukan secara sistematis dan kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, dan dunia usaha. Menjelang diberlakukannya sistem Coretax secara penuh pada tahun mendatang, kesiapan Wajib Pajak Badan dalam hal pembukuan dan pelaporan keuangan menjadi kunci keberhasilan reformasi administrasi pajak nasional. Edukasi yang komprehensif, praktis, dan berkelanjutan harus menjadi prioritas bersama antara pemerintah, profesi akuntan, dunia pendidikan, dan pelaku usaha.
Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk melakukan pengenalan terkait sistem perpajakan yang baru yaitu Coretax kepada WP Badan serta Edukasi Laporan Keuangan yang benar untuk keperluan penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan. Kesuksesan pelaksanaan kegiatan pengabdian Masyarakat ini tidak bisa dilepaskan dari peran aktif mitra yaitu KPP Pratama Pondok Aren. Dalam kegiatan ini para Wajib Pajak Badan sudah berhasil mengakses Coretax dan mengenali fitur-fitur yang ada untuk pelaporan SPT. Selain itu, para wajib pajak badan paham bagaimana membuat laporan keuangan yang baik dan benar untuk badan usaha, sehingga tidak terjadi permasalahan ketika untuk pelaporan SPT.