Lompat ke isi utama

Pendampingan Pengisian SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2025 dengan Coretax

Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) kembali melaksanakan kegiatan nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat. Pada Februari hingga Maret 2026, Tim PkM 6 bekerja sama dengan KPP Pratama Pondok Aren, Kanwil DJP Banten, menyelenggarakan program “Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Melalui Coretax”.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai diterapkan penuh sejak 2025. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi lama DJP dengan satu platform digital yang terintegrasi, memanfaatkan pemrosesan real-time, integrasi data kependudukan, serta analitik berbasis risiko. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses bisnis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, transisi ke sistem baru ini menghadirkan tantangan, terutama rendahnya tingkat aktivasi akun, keterbatasan literasi digital, serta kendala teknis yang dihadapi wajib pajak.

Melihat kondisi tersebut, KPP Pratama Pondok Aren mengajukan permohonan dukungan kepada PKN STAN. Tim PkM 6 yang diketuai oleh Emik Suyani bersama anggota Rachma Aprilia dan Sriyani kemudian melaksanakan pendampingan langsung di lokasi KPP. Kegiatan diawali dengan pembekalan tim pada bulan Februari 2026, berupa pelatihan aktivasi akun Coretax dan simulasi pengisian SPT Tahunan. Panduan pendampingan juga disusun dengan memanfaatkan materi resmi DJP serta tutorial digital yang relevan.

Pelaksanaan pendampingan berlangsung dengan pembagian sesi setiap harinya, menyesuaikan dengan bulan Ramadhan maupun jadwal reguler perkuliahan di PKN STAN. Wajib pajak yang hadir berasal dari beragam latar belakang, mulai dari karyawan swasta, ASN, UMKM, pekerja tidak tetap, hingga pensiunan. Selama kegiatan, tim membantu wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax, mengisi SPT Tahunan, sekaligus memberikan edukasi mengenai fitur-fitur yang tersedia dalam sistem.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa banyak wajib pajak merasa terbantu dengan adanya pendampingan ini. Meski sebagian masih belum familiar dengan menu dan prosedur Coretax, edukasi yang diberikan membuat mereka lebih percaya diri dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa kasus khusus juga ditemukan, seperti perbedaan perlakuan terhadap penghasilan istri dari satu pemberi kerja, yang menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Tim PkM memberikan penjelasan sesuai ketentuan perpajakan bahwa satu keluarga merupakan satu kesatuan pajak, sehingga kewajiban perpajakan seharusnya digabungkan pada kepala keluarga. Selain itu juga masih terdapat kendala teknis selama pendampingan seperti kendala jaringan internet yang kurang stabil maupun kendala server Coretax yang beberapa kali sempat mengalami downtime. Evaluasi kegiatan terhadap permasalahan utama yakni masih rendahnya pemahaman WP OP terhadap Coretax menegaskan bahwa perlunya sosialisasi berkelanjutan, terutama melalui media digital seperti video pendek yang mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja oleh WP melalui berbagai media sosial.

Program ini mendapat apresiasi positif dari wajib pajak dan mitra KPP Pratama Pondok Aren. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi keterbatasan SDM, tetapi juga berorientasi pada tujuan jangka panjang, yaitu mendorong kemandirian wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Melalui kegiatan ini, PKN STAN tidak hanya melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam mendukung reformasi perpajakan nasional. Pendampingan yang dilakukan menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah dapat memperkuat kepatuhan pajak masyarakat sekaligus mendukung implementasi sistem administrasi perpajakan modern yang lebih transparan dan akuntabel.