Pendampingan BUMDesa Podo Makmur Kabupaten Blitar dalam Rangka Menuju Persiapan Audit oleh Kantor Akuntan Publik
Tangerang Selatan, Juni 2026. Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi desa yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Seiring semakin besarnya aset dan volume transaksi yang dikelola BUMDesa, tuntutan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan menjadi semakin mendesak. Audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) hadir sebagai mekanisme penjaminan mutu yang krusial bagi keberlangsungan BUMDesa.
Terkait dengan hal tersebut pemerintah Kabupaten Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Timur dan Dinas PMD Kabupaten Blitar DPMD akan melaksanakan peningkatan akuntabilitas keuangan BUMDEsa dengan menerapkan program audit laporan keuangan BUMDesa. Harapan dari program ini ini adalah meningkatnya akuntabilitas keuangan BUMDesa, kepercayaan masyarakat dan investor. Eksistensi BUMDesa dapat berkembang dan menjadikan Provinsi Jawa Timur sebagai model panutan (Role Model) sebagai pengelolaan BUMDesa nasional. PKN STAN sebagai lembaga perguruan tinggi memiliki peran dalam melaksanakan tridarma salah satunya yaitu kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini akan dilaksanakan bermitra dengan DPMD Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan akuntabilitas terkait dengan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan untuk BUMDesa.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa BUMDesa wajib menyampaikan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemangku kepentingan lainnya. Audit oleh KAP memberikan opini independen atas kewajaran laporan keuangan, yang merupakan bukti kepatuhan hukum sekaligus perlindungan bagi pengurus BUMDesa dari potensi sengketa dan tuntutan hukum di kemudian hari.
Kesiapan BUMDesa menghadapi audit KAP bukan hal yang terjadi secara otomatis, melainkan hasil dari proses persiapan yang terencana dan sistematis. Berikut adalah strategi yang dapat ditempuh BUMDesa agar proses audit berjalan lancar dan menghasilkan opini yang baik. Namun, dalam rangka audit laporan keuangan BUMDesa, manajemen BUMDesa dan juga perangkat desa masih diliputi kecemasan, tidak percaya diri dan kebingungan. Karena itu, manajemen BUMDesa perlu didampingi dan direviu kembali atas dokumen, prosedur dan kebijakan-kebijakan keuangan yang menjadi syarat audit laporan keuangan. Pendampingan dalam rangka persiapan audit laporan keuangan ini dilasanakan pada BUMDesa Podo Makmur, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. BUMDesa Podo Makmur ini didirikan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) No. 5 tahun 2021 pada tanggal 10 November 2021. Lini bisnis BUMDesa Podo Makmur terdiri dari desa wisata, jasa keuangan, perdagangan besar dan perdagangan eceran. Kegiatan pendampingan BUMDesa menuju auditable menekankan empat pilar, yaitu:
- Penguatan Sistem Akuntansi dan Pembukuan,
- Tertib Dokumentasi dan Pengarsipan,
- Penyusunan Laporan Keuangan yang Komprehensif, dan
- Evaluasi dan Penguatan Pengendalian Internal.
Langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah memastikan BUMDesa menerapkan standar akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) atau Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah (SAK EMKM).