Lompat ke isi utama

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat melalui tautan https://komisiinformasi.go.id