Lompat ke isi utama

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.

(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login, dengan melampirkan persyaratan permintaan infofrmasi yang dapat dilihat pada tautan berikut (persyaratan).