PROGRAM PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PKN STAN: PENDAMPINGAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TERPADU YAYASAN ASWAJA, PERUMAHAN PONDOK JAYA BINTARO, TANGERANG SELATAN
Sebagai pengelola kegiatan keagamaan yang mendapatkan dananya dari jamaah, Yayasan Aswaja memiliki kepentingan untuk membuat laporan keuangan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban kepada pemberi dana. Pembuatan laporan keuangan ini juga diatur dalam pasal 49 dan pasal 50 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Perubahan pasal 52 dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 mengatur bahwa Laporan Keuangan yang disusun oleh Yayasan harus sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Kegiatan Yayasan Aswaja meliputi kegiatan Masjid Uswatun Hasanah, pendidikan Sekolah Islam Al-Yakut, dan Taman Pendidikan Al Qurán Al-Uswah. Yayasan Aswaja memperoleh dana untuk menyelenggarakan kegiatannya tersebut dari para jamaah, berupa zakat, infaq, shodaqoh, waqaf, fidyah (ZISWAF), iuran bulanan (SPP), dan dana Syahriah bulanan.
Standar Akuntansi yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan yayasan adalah ISAK 35. Berdasarkan ISAK 35, laporan keuangan bagi organisasi nonlaba, termasuk yayasan, terdiri dari: laporan posisi keuangan, laporan penghasilan komprehensif, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
Program pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan saat ini adalah program lanjutan dari program pengmas sebelumnya. Dalam program sebelumnya, tim pengmas PKN STAN, membantu menyusun laporan keuangan per unit sesuai dengan standar akuntansi menggunakan aplikasi Access. Program selanjutnya adalah mendampingi pengurus Yayasan Menyusun laporan keuangan terpadu tahun 2024, membuat SPT untuk pertama kali, dan juga mengawal penyusunan laporan keuangan terpadu tahun 2025.
Kegiatan Pengmas diawali dengan surat permintaan, pengurus Yayasan Aswaja direktur Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Nomor 20/AWJ/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 perihal Pendampingan Laporan Keuangan dari PKN STAN. Surat tersebut berisi permohonan yayasan kepada PKN STAN untuk mendampingi penyusunan laporan keuangan terpadu Yayasan Aswaja mengikuti standar akuntansi yang sesuai sebagai bagian dari akuntabilitas publik para pengurusnya.
Untuk menjawab surat permintaan tersebut, tim pengabdian masyarakat melaksanakan pendampingan penyusunan laporan keuangan terpadu mulai bulan Maret sampai dengan Agustus 2025.
Sebelum melakukan kegiatan pendampingan penyusunan laporan keuangan terpadu Yayasan, Tim Pengmas terlebih dahulu merapikan laporan keuangan per unit menggunakan aplikasi access. Setelah laporan keuangan per unit siap dan rapi, tim pendampingan mulai melaksanakan pendampingan penyusunan laporan keuangan terpadu, menggunakan aplikasi access. Pendampingan dilakukan melalui daring dan luring.
Pendampingan daring dilakukan melalui media WhatsApp dan Youtube. Tim pengmas memuat tutorial melalui akun youtube. Sedangkan pendampingan luring dilakukan melalui kunjungan langsung ke Yayasan Aswaja. Setelah laporan keuangan terpadu tahun 2024 selesai disusun, pengurus Yayasan mulai membuat laporan SPT dengan pendampingan dari tim pengmas.