Sepenggal Kisah Pengabdian Masyarakat: Pelaporan Pajak di Coretax bagi Perempuan yang Bercerai.
Selasa, tanggal 17 Maret 2026, jarum panjang jam dinding menunjuk angka 11 dan jarum pendek pada angka 7. Hari belum terlalu siang untuk lapor pajak (-istilah orang awam untuk menunjukkan kewajiban lapor SPT Tahunan) di Kantor Pajak Pondok Aren. Tetapi tampaknya hari itu tidak seperti biasanya. Terlihat banyak orang memadati pintu depan Kantor Pajak, antri mengambil nomor antrian. Ada anak-anak muda, barangkali seusia anak saya, 28-an tahun.
Wajahnya tampak kurang senang melihat antrian yang begitu panjang. “Kalau tidak ada perintah dari kantor, malas kali lapor pajak begitu,” gumamnya. Ia menuju ke anak sekolah menengah berjaket almamater hijau sembari bertanya,”mau lapor pajak ke mana Dik?.” Anak sekolah itu sebenarnya anak yang sedang Praktik Kerja Lapangan. Ia tidak terlalu paham urusan SPT-an, apalagi urusan uang pajak yang dikorupsi. Tetapi ia tersenyum manis ke anak muda seusia anak saya tersebut. “Kakak sudah pernah lapor sebelumnya?”, tanyanya ramah. “Belum,” pungkasnya, ”ini pertama kali lapor.” “Oh, kalau belum pernah, Kakak antri di nomor dengan warna hijau ya Kak. Nanti akan dibantu aktivasi coretax dan pembuatan kode otorisasi.”
Wajah anak muda itu masih masam. Tapi ia menuruti kata-kata anak PKL itu, meski tentu saja itu lebih karena takut kehilangan pekerjaan di kantornya jika tidak lapor SPT. Saya masih memandangnya dari tempat saya bertugas, sampai saya tidak menyadari seorang ibu-ibu sudah ada di depan saya.
“Kosong ya Pak? Boleh saya lapor di sini?”
“Oh, silakan,” jawab saya sembari tersenyum tipis. “Ibu lapor sendiri?”
Sekejap saya perhatikan penampilannya, saya kira usianya sudah melewati angka 60. Ia pasti sudah pensiun. Saya membayangkan, pasti di luar sana banyak orang-orang tua yang sudah pensiun tetapi tetap lapor SPT. Beberapa kali saya dengar mereka mengeluh, kenapa sudah pensiun tetap diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan.
“Iya Pak. Biasanya suami yang lapor,” jawabnya. “Tapi karena suami saya menceraikan saya tahun kemarin, ya saya harus lapor sendiri Pak,” lanjutnya. “Oh…,” saya tercekat mendengar jawabannya. Banyak pertanyaan melintas di benak saya, namun Ibu itu tanpa saya tanya menceritakan panjang lebar bagaimana hidupnya harus berakhir begitu di usia yang tak lagi muda. Saya lebih fokus untuk membantu bagaimana mengisi coretax untuk perempuan kawin.
Teman saya satu tim tampak sedang sibuk dengan wajib pajak lain. Kami tim 6 beranggotakan tiga orang; Pak Karno (kami biasa menyebutnya Presiden Sukarno), Pak Ridwan dan saya sendiri, Ragil Kuncoro. Tentu saja, bagi kami, melakukan pengabdian masyarakat di KPP Pondok Aren adalah hal yang sudah biasa. Bahkan sangat biasa karena rutin setiap tahun. Tahun ini setidaknya sudah lebih dari 20-an wajib pajak yang kami bantu. Namun hal yang luar biasa selalu terjadi di setiap pelayanan kepada wajib pajak, seperti pagi ini.
“Suami saya sudah tidak mau dengan saya Pak. Saya sudah jadi gemuk, jelek tidak cantik lagi.” Kata-kata ibu itu membuyarkan konsentrasi saya membuka-buka menu coretax.
“Ah.. ya bukan begitu Bu,” jawab saya sekenanya. Saya lebih fokus untuk mencari solusi pelaporan pajak bagi perempuan bercerai di coretax. Berkas-berkas ibu itu saya pelajari sepintas.
“Iya Pak. Istrinya yang baru seumuran anak saya, cantik dan seksi. Makanya saya lapor pajak sendiri Pak,” nadanya meninggi merasa tidak saya perhatikan.
Saya menatapnya tenang sembari mencoba tersenyum, meski saya yakin pasti senyum saya tidak terlalu tampak manis. Akhirnya saya menemukan solusi untuk pelaporan perempuan bercerai, batin saya dalam hati. Di Coretax terdapat pilihan status pelapor sebagai wajib pajak. Adapun untuk perempuan, status pelapor dikaitkan dengan kewajiban pajaknya apakah digabung dengan suami, memilih terpisah dengan pelaporan suami atau memang sudah berpisah dengan suami. Dalam kondisi “normal” perempuan bekerja pada satu pemberi kerja dan memiliki suami, biasanya disarankan agar pelaporan istri digabung dengan suami. Suami akan diarahkan untuk memilih status sebagai Kepala Keluarga (KK) dan istri menjadi tanggungan. Pada status ini, perempuan tidak wajib lapor pajak sendiri karena kewajiban pajak digabung dengan suami dan penghasilannya ditentukan sebagai penghasilan final.
Selain pilihan status ‘KK’, terdapat pilihan status ‘MT’ atau ‘memilih terpisah’ dan status ‘HB’ atau ‘hidup berpisah’. Pilihan status MT digunakan apabila seorang perempuan yang sudah bekerja namun ingin melaporkan sendiri kewajiba perpajakannya. Sedangkan status ‘HB’ digunakan oleh Perempuan yang sudah bercerai dengan suaminya.
“Ini laporan Ibu sudah selesai,” ucap saya tenang. “Cepet amat Pak? Beneran ini sudah selesai?”
“Iya Bu. Untuk pelaporan pajak perempuan seperti Ibu, caranya gampang,” terang saya,”cukup lapor seolah-olah Ibu tidak punya suami, pilih status HB, selesai.”
“Begitu ya Pak?” tanyanya mencoba meyakinkan diri sendiri. “Terima kasih ya Pak”.
“Terima kasih Kembali Bu,” kata saya dengan senyum lega dapat membantu menyelesaikan pelaporan pajak Ibu itu. “Hati-hati di jalan Bu,” sambung saya sembari berdiri hendak mengantar kepergiannya.
Tiba-tiba Ibu itu menengok ke saya Kembali.
“Tidak ada yang ketinggalan barangnya Bu?” tanya saya mengingatkan.
“Tapi memang begitu ya Pak?” tanyanya sembari menatap tajam,”laki-laki kalau istrinya sudah tua dan tidak cantik lagi terus diceraikan ya?”