Lompat ke isi utama

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat PKN STAN Melakukan Pendampingan Pengisian SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dan Pendampingan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Lainnya di KPP Pratama Pondok Aren

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional dan instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas, dengan batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami prosedur pelaporan dengan baik. Tantangan ini semakin nyata dengan diberlakukannya sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan elektronik baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan bagian dari strategi digitalisasi perpajakan nasional. Coretax meskipun dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses, tidak sedikit Wajib Pajak yang kesulitan mengoperasikannya, sementara tidak semua merasa nyaman berkonsultasi langsung ke KPP karena keterbatasan waktu, literasi digital, maupun rasa sungkan.

Merespons kebutuhan tersebut KPP Pratama Pondok Aren melalui surat ND-98/KPP.0810/2026 tanggal 20 Januari 2026 meminta kesediaan relawan pajak non-mahasiswa dari PKN STAN untuk memberikan pendampingan. Tim Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN yang terdiri dari Irwan Aribowo, Masruri Muchtar, dan Siswanto pun menyambut permintaan tersebut dengan melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat melalui Tax Center PKN STAN. Kegiatan yang berlangsung secara luring di KPP Pratama Pondok Aren, Jalan Bintaro Utama Sektor V, Tangerang Selatan, sepanjang Maret hingga Juni 2026 ini mencakup layanan utama berupa: (1) pendampingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax beserta edukasi penggunaannya secara praktis; (2) pendampingan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak yang membutuhkan; serta (3) edukasi perpajakan bagi Wajib Pajak pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Pondok Aren. Seluruh sesi pendampingan dilakukan secara langsung dengan memanfaatkan laptop dan gadget sehingga Wajib Pajak dapat mempraktikkan Coretax secara real-time di bawah bimbingan tim relawan.

Respons Wajib Pajak terhadap program ini sangat positif. Mereka mengapresiasi pendampingan langsung yang membuat penggunaan Coretax terasa lebih mudah dan tidak menakutkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan diri untuk melapor secara mandiri di tahun berikutnya. Para pelaku UMKM pun menyambut antusias sesi edukasi perpajakan yang disampaikan secara aplikatif dan mudah dipahami. Program ini membuktikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan otoritas pajak mampu menjadi jembatan efektif dalam mendorong kepatuhan perpajakan masyarakat di era digitalisasi.