Lompat ke isi utama

Transformasi Digital Perpajakan: PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Gunakan Coretax di KPP Pratama Pondok Aren

Menyambut implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, tim Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) melaksanakan program pendampingan pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax (PSIAP) di KPP Pratama Pondok Aren. Kegiatan yang berlangsung mulai Februari hingga Mei 2026 ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan pemahaman masyarakat terhadap transisi sistem pelaporan manual ke digital yang lebih modern.

Mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan Coretax sebagai standar utama pelaporan SPT. Meski sistem ini dirancang untuk mempermudah akses data secara langsung, banyak Wajib Pajak (WP) yang masih memerlukan bimbingan teknis.

Ketua Tim Pengmas, Andri Marfiana, bersama anggota tim I Gede Made Artha Dharmakarja dan Suhut Tumpal Sinaga, menginisiasi kolaborasi ini sebagai respon atas permohonan dari KPP Pratama Pondok Aren untuk memperkuat layanan Tax Clinic dan Renjani.

Kegiatan ini difokuskan pada pendampingan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang dilaksanakan secara luring di KPP Pratama Pondok Aren serta di lingkungan kampus PKN STAN. Dalam pelaksanaannya, tim mencatat puluhan Wajib Pajak telah berhasil melaporkan SPT mereka dengan bantuan tim pengmas.

Tak hanya membantu secara teknis untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), para relawan juga memberikan bimbingan dan penguatan pemahaman agar ke depan para WP dapat mengisi serta menyampaikan SPT secara mandiri. Dalam beberapa kasus, tim memberikan perhatian khusus kepada Wajib Pajak lansia atau mereka yang tidak familiar dengan sistem digital guna memastikan hak dan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi dengan baik.

Program ini selaras dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPKM) PKN STAN 2026-2029 dalam bidang optimalisasi pajak. Dengan memanfaatkan sistem administrasi yang modern, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang efektif dan berkelanjutan.

Melalui program ini, diharapkan literasi perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Banten, dapat meningkat secara signifikan. Penggunaan sistem Coretax yang sukses diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.