Dosen PKN STAN Dampingi Wajib Pajak Hadapi Transisi Coretax di KPP Pratama Pondok Aren
Tangerang Selatan — Di tengah hiruk-pikuk masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren mendadak lebih ramai dari biasanya. Namun, di balik antrean panjang wajib pajak yang datang, terlihat pemandangan berbeda: para dosen dan relawan dari Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dengan sabar mendampingi wajib pajak mengisi formulir digital di layar komputer. Mereka adalah bagian dari tim pengabdian masyarakat yang sengaja diterjunkan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Tahun 2026 menandai babak baru administrasi perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Sistem ini merupakan integrasi dari seluruh proses bisnis perpajakan, dirancang untuk menciptakan administrasi yang lebih efisien dan transparan. Namun, di balik kemajuan ini, transisi sistem bukanlah tanpa tantangan. Banyak wajib pajak yang masih kebingungan menghadapi antarmuka baru, alur pengisian yang berbeda, hingga kendala teknis seperti aktivasi akun dan lupa kata sandi.
Mengetahui hal ini, KPP Pratama Pondok Aren meminta bantuan PKN STAN untuk mengatasi keterbatasan jumlah petugas pajak yang tidak seimbang dengan banyaknya wajib pajak yang membutuhkan asistensi. Sinergi pun terjalin. Tim dosen dari berbagai program studi yang terdiri dari Nina Sabnita, Nur Farida Liyana, dan Khusnaini, turun langsung ke lapangan. Mereka bertugas di KPP Pratama Pondok Aren pada periode 20 hingga 30 April 2026, memberikan pendampingan intensif kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga turun membantu masyarakat dan mitra industri (KPP) dalam menghadapi perubahan besar di sektor perpajakan,” ujar Nina Sabnita selaku ketua tim dalam keterangannya. Rekan satu timnya, Nur Farida Liyana menambahkan, "Kami berusaha menjadi jembatan bagi wajib pajak. Kami tidak hanya mengisi, tetapi juga mengedukasi agar ke depan WP bisa mandiri menggunakan Coretax." Sementara itu, Khusnaini menjelaskan bahwa banyak WP Badan yang juga membutuhkan pendampingan khusus, terutama dalam penyusunan laporan keuangan yang menjadi dasar pengisian SPT di Coretax.
Dalam pendampingan, tim menemukan berbagai kendala klasik. Mulai dari wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax atau gagal aktivasi, bingung dengan alur pengisian SPT yang berbeda dengan DJP Online, hingga munculnya status Kurang Bayar (KB) yang tidak terduga, terutama bagi WP dengan lebih dari satu pemberi kerja. Tim juga menemukan masih banyaknya WP yang tidak paham cara mengisi kolom harta, lupa kata sandi, atau bahkan tidak membawa bukti potong (1721-A1/A2) yang diperlukan.
Berbagai solusi pun diberikan. Tim memandu proses registrasi dari awal, membantu reset kata sandi, serta menjelaskan detail perhitungan pajak terutang. Bagi WP Badan, edukasi juga diperluas hingga penyusunan laporan keuangan yang benar dan sesuai standar akuntansi sebagai dasar pengisian SPT di Coretax.
Hasilnya, puluhan Wajib Pajak berhasil menyelesaikan kewajiban pelaporannya dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Program ini tidak hanya meringankan beban petugas KPP di masa sibuk, tetapi juga menjadi laboratorium praktis bagi dosen dan mahasiswa untuk memahami implementasi kebijakan perpajakan terkini.
Kegiatan Rutin Tahunan PKN STAN
Perlu diketahui, kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan ini bukanlah program sekali jalan. PKN STAN secara rutin menggandeng KPP Pratama Pondok Aren setiap tahun dalam program relawan pajak yang merupakan kolaborasi multitahun antara kedua institusi. Program ini telah berjalan secara berkesinambungan sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Tak hanya pada masa pelaporan SPT Tahunan, PKN STAN juga aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi perpajakan sepanjang tahun, termasuk sosialisasi Coretax kepada UMKM, pendampingan pembukuan bagi pelaku usaha, serta penyuluhan perpajakan di berbagai komunitas. Komitmen jangka panjang ini diharapkan dapat terus meningkatkan literasi pajak masyarakat dan mendukung program transformasi digital DJP secara berkelanjutan.
Ke depan, kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti di masa pelaporan SPT. Rencana pengembangan program mencakup perpanjangan waktu pendampingan hingga edukasi ke komunitas UMKM, serta penyusunan panduan sederhana bagi WP awam. Sebagaimana semangat yang diusung: "Masyarakat Sadar Pajak, Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh". Dengan sinergi yang konsisten antara akademisi dan fiskus, transformasi digital melalui Coretax diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih modern dan trans