PKN STAN Dukung Implementasi Coretax melalui Pendampingan Pengisian SPT Tahunan di KPP Pratama Pondok Aren
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat berupa Pendampingan Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan KPP Pratama Pondok Aren sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax Administration System (Coretax).
Program pengabdian kepada masyarakat ini berlangsung selama Februari hingga Mei 2026.Tim 15 yang beranggotakan tiga dosen dari Prodi PBB/Penilai PKN STAN melakukan pendampingan secara tatap muka dalam lima sesi, yaitu pada 23 Februari, 2 Maret, 13 Maret, 26 Maret, dan 31 Maret 2026 di KPP Pratama Pondok Aren. Setelah pendampingan luring selesai, tim juga menyediakan layanan konsultasi secara daring hingga Mei 2026 guna memastikan wajib pajak tetap memperoleh bantuan apabila mengalami kendala dalam penggunaan Coretax.
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu KPP Pratama Pondok Aren dalam mengoptimalkan implementasi Coretax sebagai media pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, sekaligus meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui pendampingan secara langsung, wajib pajak memperoleh bimbingan mulai dari proses aktivasi akun, login ke sistem, pengisian data perpajakan, validasi informasi, hingga penyampaian SPT secara elektronik. Pendekatan tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memahami penggunaan Coretax secara lebih komprehensif sekaligus memperoleh solusi atas berbagai kendala yang dihadapi selama masa transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang baru.
Selama pelaksanaan pendampingan, tim pengabdian masyarakat berhasil memberikan asistensi kepada lebih dari 25 Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari berbagai latar belakang, antara lain aparatur sipil negara, karyawan swasta, pensiunan, dan wiraswasta. Pendampingan dilakukan secara individual sehingga setiap peserta dapat memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa seluruh wajib pajak yang didampingi berhasil menyelesaikan proses pelaporan SPT melalui Coretax dengan baik. Bahkan, selama periode konsultasi daring setelah kegiatan luring berakhir, tidak terdapat permintaan pendampingan lanjutan, yang mengindikasikan bahwa sebagian besar permasalahan telah terselesaikan secara optimal pada saat pendampingan tatap muka.
Program ini memberikan manfaat yang luas bagi seluruh pihak yang terlibat. Bagi wajib pajak, kegiatan ini meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan Coretax, mengurangi risiko kesalahan dalam pengisian SPT, serta memberikan rasa percaya diri untuk memanfaatkan layanan perpajakan digital secara mandiri pada masa mendatang. Bagi KPP Pratama Pondok Aren, keberadaan tim pendamping turut membantu memperkuat kapasitas pelayanan selama periode pelaporan SPT Tahunan yang umumnya mengalami peningkatan jumlah kunjungan wajib pajak.
Di sisi lain, kegiatan ini juga memberikan manfaat bagi PKN STAN sebagai implementasi nyata pengabdian kepada masyarakat melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah ini menunjukkan bahwa transformasi digital perpajakan memerlukan dukungan berbagai pihak, tidak hanya melalui pengembangan teknologi, tetapi juga melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat. Diharapkan kolaborasi ini dapat terus berlanjut sebagai program tahunan sehingga mampu mendukung keberhasilan implementasi Coretax, meningkatkan literasi perpajakan masyarakat, serta memperkuat budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Indonesia.